Energi listrik merupakan salah satu kebutuhan vital yang tidak dapat dilepaskan dari keperluan hidup sehari-hari. Kekurangan energi listrik tersebut dapat dipastikan akan mengganggu dalam setiap aktivitas manusia, untuk itu dalam penggunaan diperlukan suatu proteksi dalam sistem instalasi listrik yang sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu PUIL 2011-SNI 0225-2011 demi keselamatan jiwa dan harta benda milik konsumen. Kegiatan sosialisasi instalasi listrik berdasarkan stanadar SNI 0225-2011 dilaksanakan secara virtual pada tanggal 28 Juli 2020di desa Perina, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan keahlian teknik instalasi sesuai standar SNI 0225-2011 atau PUIL 2011 Kegiatan ini diharapkan mampu mencerdaskan masyarakat dengan memberikan pengetahuan dan keahlian teknik di bidang instalasi listrik yang sesuai standar.
Copyrights © 2021