Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, hingga transportasi telah memudahkan aktivitas dalam segala hal termasuk menghubungkan antar negara di dunia dan membuat jarak semakin mudah dijangkau. Perkembangan ini terjadi pula terhadap perkembangan terhadap kejahatan transnasional terorganisir. Jurnal ini menawarkan penelitian tentang kejahatan transnasional terorganisir berupa perdagangan dan penyelundupan Manusia dengan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk mengetahui kejahatan perdagangan dan penyelundupan Manusia merupakan bagian dari kejahatan yang serius. Dengan didasarkan pada sumber data primer dan sekunder. Kejahatan tersebut diatur dalam Konvensi Internasional Tentang Melawan Kejahatan Transnasional Terorganisir (United Nations Convention Against Transnational Organized Crime) beserta protokolnya yang dibentuk oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Penanganan secara efektif dilakukan antar negara dengan membentuk perjanjian penyerahan pelaku kejahatan transnasional terorganisir berbentuk Perjanjian Ekstradisi atau Mutual Legal Assistance serta memperkuat penegakan aparat antar negara untuk menyelidiki dan melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan. Perlu kewaspadaan terhadap jenis kejahatan transnasional terorganisir berupa perdagangan dan penyelundupan Manusia dengan metode dan dengan tujuan apapun.Kata Kunci : Kejahatan Transnasional Terorganisir, Konvensi Internasional
Copyrights © 2020