Tulisan ini membahas sejauh mana selebgram memiliki tanggung jawab secara hukum berdasarkan aturan perundang-undangan atas endorsement produk kosmetik ilegal di Instagram. Tulisan ini menunjukkan bahwa perbuatan selebgram yang meng-endorse produk kosmetik ilegal secara implisit diatur sebagai iklan. Adapun penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif dan metode penyampaian yang dipilih adalah deskriptif-analitis. Konsumen yang merasa dirugikan atas perbuatan selebgram dapat melaporkan selebgram dengan Pasal 205 ayat (1) KUHP. Perbuatan selebgram juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila selebgram dengan sengaja melakukan endorsement kosmetik ilegal berdasarkan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan Pasal 382 Bis KUHP tentang perbuatan curang. Sejumlah aturan tersebut bisa digunakan untuk memenuhi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum ketika terjadi sebuah kerugian bahkan hal yang membahayakan konsumen.
Copyrights © 2021