Prosiding University Research Colloquium
Proceeding of The 11th University Research Colloquium 2020: Bidang Lingkungan dan Kebencanaan

Rekonstruksi Konflik Penguasaan Tanah Perkebunan di Dusun Pengajaran, Kabupaten Jombang

Ali Imron (Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya)
Fatma Alfiyana (Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya)



Article Info

Publish Date
12 May 2020

Abstract

Tanah dapat berpindah status kepemilikan dan penguasaannya sehingga rentan terjadi konflik. Konflik tanah bermula dari tanah peninggalan, termasuk tanah perkebunan di Dusun Pengajaran, Jombang. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan faktor penyebab munculnya konflik, mengidentifikasi bentuk-bentuk konflik, mendeskripsikan resolusi dan rekonstruksi konflik penguasaan tanah perkebunan di Dusun Pengajaran, Kabupaten Jombang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan oral history dengan perspektif fungsional konflik Lewis A. Coser. Penelitian ini mengambil lokasi di Dusun Pengajaran, Kabupaten Jombang. Subjek penelitian diambil menggunakan teknik snowball. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Pengumpulan data primer melalui wawancara mendalam dan dokumentasi dengan mengumpulkan bahan-bahan sejarah berupa arsip-arsip persidangan sengketa tanah perkebunan yang diperoleh dari kantor advokat. Sedangkan data sekunder diperoleh dari kasus pertanahan dari BPN. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data model interaktif Miles dan Hubermen, melalui tahapan reduksi, tabulasi, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Verifikasi data dilakukan dengan menggunakan teknik triangulasi sumber. Konflik penguasaan oleh Rustam Effendi terhadap warga Dusun Pengajaran, yakni merusak pabrik di perkebunan, mengubah kerjasama secara pribadi, mengusir dan merusak loseman, dan menjual peralatan untuk kebutuhan pribadi. Membujuk terhadap penarikan SK 64 yang akan diterbitkan sertifikat hak milik secara pribadi. Merekayasa terbitnya sertifikat hak milik. Meskipun terjadi demonstrasi, tetapi tidak berujung kericuhan karena ada seseorang yang disegani oleh masyarakat Dusun Pengajaran bernama Pak Sulistiono. Adanya seorang yang disegani menjadi katup penyelamat karena sifat tegasnya mampu meredam luapan kemarahan warga Dusun Pengajaran. Warga Dusun Pengajaran berani menuntut tindakan Rustam Effendi yang sudah berlangsung selama periode tahun 1970-1998. Hasil persidangan Pengadilan Negeri Jombang mengabulkan gugatan para penggugat. Dari hasil putusan di Pengadilan Tinggi Jawa Timur juga diputuskan bukti-bukti surat dari warga Dusun Pengajaran benar adanya. Pada tahun 2008 di Mahkamah Agung diperiksa kebenaran hukum acara perdata, sehingga tetap putusan dimenangkan oleh warga Dusun Pengajaran.

Copyrights © 2020