Prosiding University Research Colloquium
Proceeding of The 11th University Research Colloquium 2020: Bidang Sosial Humaniora dan Ekonomi

Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen Undang- Undang Dasar 1945

Suharso Suharso (Ilmu Hukum/Hukum, Universitas Muhammadiyah Magelang)
Dyah Adriantini Sintha Dewi (Ilmu Hukum/Hukum, Universitas Muhammadiyah Magelang)
Bambang Tjatur Iswanto (Ilmu Hukum/Hukum, Universitas Muhammadiyah Magelang)



Article Info

Publish Date
12 May 2020

Abstract

Sejarah terbentuknya MK tidak dapat dilepaskan berdasarkan sejarah dan fakta mengenai yudicial review. Ada empat sejarah yang mendasari terbentuknya MK yakni kasus Madison versus Marbury, ide Hans Kelsen di Austria, gagasan Muhammad Yamin, dan perdebatan PAH 1 MPR pada sidang-sidang perubahan Undang-Undang Dasar 1945. MK merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, disamping Mahkamah Agung dan pembentukan MK merupakan fenomena negara modern di abad ke-20. Pembentukan MK dapat dipahami yakni dari dua sisi, sisi politik dan hukum. Dari sisi politik ketatanegaraan bahwa keberadaan MK untuk mengimbangi kekuasaan pembentukan Undang-Undang yang dimiliki oleh DPR dan Presiden. Dari sisi hukum keberadaan MK adalah salah satu konsekuensi perubahan dari supremasi MPR menjadi supremasi konstitusi dalam prinsip negara kesatuan, prinsip demokrasi, dan prinsip negara hukum atau checks and balances dan kedudukan MK sejajar dan sederajat dengan lembaga lainnya.

Copyrights © 2020