Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh penerapan sistem e-filing, tingkat pemahaman perpajakan, dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak pada era pandemi covid-19 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif. Data yang digunakan untuk pengujian hipotesis menggunakan data primer yang diperoleh melalui penyebaran kuesioner kepada wajib pajak di wilayah Cilacap dengan jumlah sampel sebanyak 175. Metode analisis yang digunakan untuk menjawab kebenaran hipotesis adalah dengan pengujian regresi linier berganda. Setelah dianalisis, dapat diketahui bahwa variabel penerapan sistem e-filing, tingkat pemahaman perpajakan dan kesadaran wajib pajak secara parsial dan simultan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak pada era pandemi covid-19 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap. Hal ini dibuktikan dengan nilai signifikansi dari ketiga variabel kurang dari 0,05.
Copyrights © 2021