Perkembangan masa sekarang ini perdagangan makin meluas dan banyaknya para pelaku usaha dalam melakukan transaksi jual beli suatu barang dan/atau jasa salah satunya yaitu produk elektronik. Istilah jual beli dalam hukum perjanjian Indonesia diadopsi dari istilah koop en verkoop dalam bahasa Belanda. Hukum Belanda juga mengikuti konsep emptio vendito yang berasal dari hukum Romawi. Dalam hukum Romawi istilah jual beli adalah emptio vendito. Emptio bermakna membeli, kemudian venditio bermakna sebagai menjual. Dari istilah tersebut terlihat hubungan yang bersifat timbal balik antara dua pihak yang melakukan perbuatan hukum yang berbeda, pihak yang satu melakukan tindakan hukum untuk menjual, dan pihak yang lain melakukan tindakan untuk membeli.
Copyrights © 2021