JUMAHA
Vol. 1 No. 2 (2021): EDISI OKTOBER

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA PENJUALAN BARANG ELEKTRONIK YANG TIDAK MENYEDIAKAN KARTU JAMINAN / GARANSI DI KABUPATEN BADUNG

Ni Luh Made Ari Gita Kirana Dangin (Fakultas Hukum Univeritas Mahasaraswati Denpasar)
I Wayan Wahyu Wira Udytama (Fakultas Hukum Univeritas Mahasaraswati Denpasar)



Article Info

Publish Date
20 Mar 2021

Abstract

Perkembangan masa sekarang ini perdagangan makin meluas dan banyaknya para pelaku usaha dalam melakukan transaksi jual beli suatu barang dan/atau jasa salah satunya yaitu produk elektronik. Istilah jual beli dalam hukum perjanjian Indonesia diadopsi dari istilah koop en verkoop dalam bahasa Belanda. Hukum Belanda juga mengikuti konsep emptio vendito yang berasal dari hukum Romawi. Dalam hukum Romawi istilah jual beli adalah emptio vendito. Emptio bermakna membeli, kemudian venditio bermakna sebagai menjual. Dari istilah tersebut terlihat hubungan yang bersifat timbal balik antara dua pihak yang melakukan perbuatan hukum yang berbeda, pihak yang satu melakukan tindakan hukum untuk menjual, dan pihak yang lain melakukan tindakan untuk membeli.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jhm

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

We encourage readers to sign up for the publishing notification service for this journal. Use the Register link at the top of the home page for the journal This registration will result in the reader receiving the Table of Contents by email for each new issue of the journal This list also allows the ...