Investasi online di era digital ini sangat marak dan diminati masyarakat. Kegiatan investasi semakin mudah dilakukan karena didukung oleh aplikasi yang simple, mudah, dan praktis. Dalam Islam kemudahan bukanlah pedoman yang dijadikan dasar untuk berinvestasi, halal haram adalah parameter sesungguhnya. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan bagaimana berinvestasi yang benar dalam pandangan Islam, hasil penelitian dapat dijadikan pedoman untuk berinvestasi sesuai perspektif Islam dan Ekonomi Syariah. Sumber data primer dan skunder dianalisis secara bertahap, mulai dari klasifikasi data, reduksi, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa investasi adalah kerjasama antara pemilik modal dengan pelaku usaha yang ahli dibidangnya, maknanya bahwa mudharib sudah menjalankan bisnisnya selama bertahun-tahun dan mendapat keuntungan yang sesuai. Jenis usahanya halal, prosentasi bagi hasil yang didapat minimal 10 persen dari modal pertahun dan pemilik modal dapat mengontrol perputaran usahanya dengan baik. Kesimpulan penelitian bahwa investasi harus dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah agar terhindar dari unsur riba, ghoror, dan maisir.
Copyrights © 2022