Penelitian ini menggambarkan tentang bagaimana perbandingan hukum pajak dan zakat dari perspektif syariah (hukum Islam) dan negara (hukum positif). Ada banyak persamaan dan perbedaan antara pajak dan zakat ini, dari segi pemungut maupun yang dipungut. Menurut pasal 1 UU KUP tahun 2009 tentang pajak serta UU No. 23 tahun 2011 tentang zakat dan pengelolaannya. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka guna membandingkan dan menjabarkan perundangan yang ada serta beberapa perbedaan antara pajak dan zakat. Dengan hasil dan pembahasan bahwa sebenarnya pajak dan zakat ini bila disinergikan akan menjadi dua penerimaan negara yang sangat besar sehingga mampu membiayai pengeluaran negara, akan tetapi pengeluaran negara ini akan dibedakan menjadi pengeluaran rutin dan pengeluaran bagi masyarakat yang tidak mampu untuk memenuhi kewajiban seorang muzakki (wajib zakat) kepada mustahik (penerima zakat). Jika disinergikan seperti itu maka amil zakat beserta pemerintah harus jeli dalam membedakan pengeluaran ini untuk disalurkan kepada yang berhak dan pengeluaran sebagaimana mestinya untuk APBN.
Copyrights © 2021