Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Indonesia. Penelitian ini menggunakan penilitian Normatif Empiris. Dari penelitian ini dapat diketahui bahwa Lembaga Perkreditan Desa sesuai dengan tujuan dan fungsinya berbeda dengan BUMDes ataupun BPR sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Kuangan Mikro. LPD kemudian diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa yang menyebutkan bahwa LPD dapat dijalankan dengan menerapkan hukum yang diatur oleh desa adat setempat.
Copyrights © 2021