Salah satu tujuan pensyariatan Islam terhadap perkawinan adalah melanjutkan dan mengembangbiakan keturunan serta melestarikan generasi penerus sebagai penyumbang cita-cita bangsa, negara, dan agama. Seperti halnya hak reproduksi, semua manusia khususnya wanita tentu menginginkan untuk hamil dan bisa memiliki keturunan, salah satunya yaitu orang yang terkena atau pengidap penyakit HIV/AIDS. Penyakit ini menurut orang awam adalah penyakit yang sangat berbahaya, karena dapat berpotensi menular kepada anak keturunannya. Bila ditelisik hukum reproduksi bagi wanita pengidap HIV/AIDS ialah diperbolehkan. Dalam kaidah fiqh : Sesuatu yang diharamkan dengan tujuan sadduz zarî‘ah menjadi boleh bila terdapat maslahat yang kuat. Mengingat dewasa ini dalam dunia medis pun saat ini sudah ada cara untuk mengobati dan menekan virus HIV/AIDS tersebut sehingganya reproduksi dapat aman bagi wanita (ibu) dan keturunannya. Yakni dengan obat antiretroviral (ARV)
Copyrights © 2022