An-Nuur
Vol 11, No 1 (2021): Jurnal Ilmiah An-Nuur

Hukum Islam Dan Hukum Pidana Indonesia Sebuah Komparasi

joko widodo (STAI AL MUHAMMAD CEPU)



Article Info

Publish Date
05 Apr 2021

Abstract

Hukum Islam merupakan salah satu sistem yang belaku di tengah tengah masyarakat Indonesia, yang mempunyai pengertian yang dinamis sebagai hukum yang harus mampu memberikan jawaban terhadap pembahasan social , sehingga tidak harus selalu mengacu kitab – kitab fikih klasik, Hukum Islam yakni seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah Rasul-Nya tentang tingah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua umat yang beragama Islam. Yang sumber atau dalil hukumnya bersal dari Al Qur’an, Sunnah Nabi Saw, dan Ra’yu/ Ijtihad. Salah satu dari hukum Islam itu juga ada hukum pidana Islam yang dikenal dengan jarimah/jinayah dan uqubah/hukuman.Secara bahasajarimah mengandung pengertian dosa, durhaka. Larangan-larangan syara’ (hukum Islam) yang diancam hukuman had (khusus) atau takzirpelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan hukum syariat yang mengakibatkan pelanggarnya mendapat ancaman hukuman. Hukum pidana Indonesia adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang mengandung keharusan atau larangan bila dilanggar akan timbul suatu hukuman berupa siksaan, yang mana peraturan tersebut merupakan hukum pidana yang dikodifikasikan dalam bentuk KUHP yang berlaku untuk negara Indonesia, dengan tujuan untuk mencegah timbulnya kejahatan dan pelanggaran.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

annuur

Publisher

Subject

Religion Humanities Social Sciences

Description

An-Nuur merupakan jurnal Studi Islam yang diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Agama Islam Almuhammad Cepu. Terbit 2 kali dalam satu tahun. Scope jurnal ini adalah hukum islam, pendidikan islam, ekonomi islam dan ...