Tindak pidana pembakaran yang menimbulkan bahaya bagi orang lain diatur dalam Pasal 187 KUHP Buku Ke-2 Bab VII tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu suatu penelitian dengan menjabarkan dan menguraikan objek penelitian atau masalah yang diteliti. Objeknya adalah Putusan 581/Pid.B/ 2020/PN.PDG dan Putusan Nomor 712/Pid.B/2020/PN.Pdg. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan terhadap Tindak Pidana Pembakaran yang Menimbulkan Bahaya Bagi Orang Lain pada Putusan Nomor 581/Pid.B/2020/PN.PDG dan Pada Putusan Nomor 712/Pid.B/2020/PN.Pdg sudah merujuk pada pertimbangan yuridis dan non yuridis. Penerapan Pidana oleh Hakim terhadap Tindak Pidana Pembakaran yang Menimbulkan Bahaya Bagi Orang Lain pada Putusan Nomor 581/Pid.B/2020/PN.PDG hakim menjatuhkan putusan kepada terdalwa Novriadi panggilan Adi Bin Syafiii dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun sedangkan pada Putusan Nomor 712/Pid.B/2020/ PN.Pdg kepada terdakwa Nikman Sertius panggilan Nipe dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Copyrights © 2022