Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi
Vol 2 No 1 (2021): Jurnal Mahupiki April 2021

Pengabaian Fakta Persidangan Dalam Putusan Hakim Pada Perkara Tindak Pidana Narkotika

Yonathan Christofer (Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus)



Article Info

Publish Date
10 May 2021

Abstract

Suatu putusan pengadilan, berdasarkan Pasal 182 ayat (4) KUHAP, dikonstruksikan berdasarkan surat dakwaan dan segala hal yang terbukti dalam persidangan. Namun demikian, diakomodirnya suatu fakta persidangan dalam suatu putusan pengadilan, menjadi sangat tergantung dengan penilaian dan interpretasi seorang Hakim. Oleh karena itu, artikel ini mengeksplorasi pertanyaan penelitian berikut; (1). Apakah ketentuan mengenai tindak pidana menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat dijadikan dasar untuk memidanakan penyalah guna narkotika?, dan (2). Apakah akibat hukum bagi penyalah guna narkotika yang tidak terbukti sebagai pelaku tindak pidana narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder dari hasil studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Adapun hasil dari penelitian ini adalah putusan hakim yang mengabaikan fakta hukum dalam persidangan, sebagaimana diperintahkan dalam Pasal 182 ayat (4) KUHAP, mengakibatkan putusan tersebut batal demi hukum

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jhpk

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi (JHPK) hanya menerbitkan artikel yang telah sesuai dengan pedoman penulisan JHPK. Seluruh artikel yang masuk, akan direview secara double blind review. Jurnal ini memberikan kesempatan bagi para akademisi, peneliti dan praktisi untuk mempublikasikan karya ilmiah ...