Pelaku tindak pidana, termasuk pelaku makar wajib dilindungi hak asasinya dalam proses penyidikan sampai pemidanaan. Praktik menunjukkan bahwa pelanggaran Hak asasi manusia terhadap tahanan dan narapidana masih saja terjadi. Melalui pendekatan penelitan yuridis normatif, disimpulkan bahwa Penegakan hukum terhadap mereka yang dianggap sebagai pelaku makar khususnya dalam penggunaan upaya paksa dan pemasyarakatan masih ditemukan adanya pelanggaran HAM bukanlah menunjukkan adanya pelanggaran HAM secara khusus terhadap pelaku makar karena praktik serupa pun terjadi juga terhadap penindakan tindak pidana lain.
Copyrights © 2022