Al-Qur’an merupakan kitab suci agama Islam merupakan pedoman hidup yang isinya sangat luas dan kebenaranya pasti, sebagai sumber hukum yang utama dan pertama. Dengan meluasnya wilayah Islam ke berbagai negara yang mempunyai social budaya, ekonomi dan politik, bahkan zaman yang berbeda-beda, reformasi/ berijtihad atas Hukum Islam merupakan keniscayaan dan tidak menyalahi ketentuan hukum Islam sebagaimana Isi Al-Qur’an An-Nissa: (59), Hadist Muadz bin Jabal, Al Qur’an Al Hasyir :(2). Hal ini terbukti reformasi/ berijtihad telah dilakukan sejak masa Rasullullah SAW hingga kini. Para pakar hukum Islam di seluruh duniapun menangkap peluang reformasi hukum Islam tersebut. Penelitian normative ini dilakukan untuk mendapat gambaran perbandingan khusus mengenai reformasi hukum waris Islam melalui “ wasiat wajibah “ di Mesir, Tunisia, Syiria, Maroko, Pakistan, Yordania, yang ternyata tidak satupun yang memberikan wasiat wajibah pada ahli waris non muslim. Oleh karenanya argumentasi atas maraknya putusan pengadilan yang menggunakan “wasiat wajibah“ bagi ahli waris murtad di Indonesia antara lain Putusan Pengadilan Agama No.2553.Pdt.G/2011/PA JS, No.2/pdt.G/2011/PA-Kbj, putusan Mahkamah Agung No. 368.K/AG/1995, menurut hemat peneliti tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan Hadist, dan untuk mereka sebaiknya cukup di berikan hibah.Keyword: reformasi/ ijtihad; waris Islam; ‘wasiat wajibah
Copyrights © 2018