Pihak yang memiliki wewenang khusus mengenai hutan di Indonesia, salah satunya diProvinsi Banten yaitu Badan Umum Milik Negara (BUMN) yang disebut PerumPerhutani atau Perusahaan Umum Kehutanan Negara. Perhutani diberi tugas danwewenang untuk menyelenggarakan kegiatan pengelolaan hutan negara. Hubunganantara masyarakat, Perum Perhutani bersama Pemerintah setempat dapat bersama-sama berperan dalam melakukan pengelolaan dan perlindungan kawasan hutan daritingginya tingkat kerusakan dan alih fungsi lahan, oleh karena itu permasalahan tentangbagaimana pengaturan pengelolaaan dan pemanfaatan hutan negara untuk ekowisata dikawasan hutan Gunung Haseupan Desa Sukasari menjadi pertanyaan dalam penelitianini. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, paradigma konstruktivisme,pendekatan socio-legal research. Berdasarkan Pasal 22 UU Nomor 41 Tahun 1999Tentang Kehutanan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun2007 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, SertaPemanfaatan Hutan, disebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan laju pertumbuhanpembangunan nasional berkelanjutan diperlukan beberapa langkah strategis yang dapatmendorong pertumbuhan investasi, percepatan pembangunan hutan tanaman,pengendalian degradasi hutan dan peningkatan perekonomian nasional termasukperekonomian masyarakat didalam dan disekitar hutan melalui deregulasi dandebirokratisasi yang dilandasi prinsip good governance dan pengelolaan hutan lestariberdasarkan PP Nomor 72 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Umum (Perum) KehutananNegara dan UU Desa Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Desa serta Perbup PandeglangNomor 3 Tahun 2017 tentang Kewenangan Desa. Kesimpulan dari hasil penelitian iniadalah bahwa kerjasama antara Perhutani dengan masyarakat desa yang diprakarsaioleh Pemerintah Desa Sukasari dalam menjaga kelestarian hutan dan meningkatkankesejahteraan bersama baik masyarakat desa maupun pihak perhutani yang bertugas dikawasan hutan tersebut harus selalu ditingkatkan dengan menekankan prinsipkemitraan, yaitu dengan saling mengerti kebutuhan satu sama lain, bekerjasamamelalui diskusi dan menjaga hubungan bersama tanpa adanya perselisihan pendapatsehingga dapat dicapai nilai kemanfaaatan ekonomi, sosial dan ekologi.Kata kunci : Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan Negara, Desa Sukasari KabupatenPandeglang.
Copyrights © 2020