Jurnal Hukum Prioris
Vol. 1 No. 1 (2006): Jurnal Hukum Prioris Volume 1 Nomor 1 Tahun 2006

Aspek Hukum Personal Guaranty

Atik Indriyani (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Sep 2006

Abstract

Personal Guaranty (Jaminan Peorangan) diatur dalam buku III, bab XVII mulai pasal 1820 sampai dengan pasal 1850 KUHPerdata tentang penanggungan utang. Menurut Pasal 1820 KUHPerdata penanggungan utang. Menurut Pasal 1820 KUHPerdata penanggungan adalah suatu persetujuan dengan mana pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya si berhutang manakala ia sendiri tidak memenuhinya. Dalam personal guaranty, penjamin atau penanggung utang tidak memberikan atau menunjuk benda tertentu sebagai jaminan kepada kreditor melainkan hanya pernyataan menjamin atau kesepakatan antara penjamin dengan kreditor yaitu mengikatkan diri dengan harta kekayaan yang ada untuk memenuhi kewajiban debitor pada waktunya dengan syarat-syarat tertentu. Oleh karena itu pada dasarnya penanggung utang bertanggung jawab untuk membayar utang tersebut dari seluruh harta kekayaannya sehingga dalam personal guaranty kedudukan kreditor hanya sebagai kreditor konkuren yaitu mempunyai hak menagih kepada penjamin/penanggung utang secara bersaing dengan kreditor lainnya (unsecured creditor).

Copyrights © 2006






Journal Info

Abbrev

prioris

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Hukum PRIORIS diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai salah satu sistem komunikasi ilmiah yang bertujuan untuk mendorong, menumbuhkan iklim kecendekiawanan serta mempublikasi hasil kegiatan yang memenuhi persyaratan ilmiah baik di fakultas Hukum Universitas Trisakti dan ...