cover
Contact Name
Dian Purnamasari
Contact Email
dian.p@trisakti.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
jurnalprioris@trisakti.ac.id
Editorial Address
Jl. Kyai Tapa No.1 Grogol Jakarta Barat 11440
Location
Kota adm. jakarta barat,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Hukum Prioris
Published by Universitas Trisakti
ISSN : 19078765     EISSN : 25486128     DOI : https://dx.doi.org/10.25105
Jurnal Hukum PRIORIS diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai salah satu sistem komunikasi ilmiah yang bertujuan untuk mendorong, menumbuhkan iklim kecendekiawanan serta mempublikasi hasil kegiatan yang memenuhi persyaratan ilmiah baik di fakultas Hukum Universitas Trisakti dan masyarakat hukum pada umumnya. Selain itu berkontribusi melalui ide atau pemikiran alternatif yang berkenaan dengan perkembangan ilmu hukum dan penerapannya serta mendiseminasikan, mendokumentasikan gagasan-gagasan alternatif dari masyarakat ilmiah tentang pembaruan hukum di Indonesia.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 163 Documents
Tindak Pidana Terorisme dari Sudut Hukum Pidana Materiil (Pengaturannya dalam Undang-undang No. 15 Tahun 2002) Mety Rahmawati
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 1 No. 1 (2006): Jurnal Hukum Prioris Volume 1 Nomor 1 Tahun 2006
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1679.012 KB) | DOI: 10.25105/prio.v1i1.308

Abstract

Tindak pidana terorisme merupakan kejahatan yang berkermbang terus menerus, mengikuti perkembangan dunia kejahatan internasional. Dimana perbuatan pidana selalu berkembang atau menjadi lebih banyak macamnya. Sehingga diperlukan asas-asas yang diberlakukan secara umum di setiap negara. Tindak pidana terorisme menyangkut subyek pidana yang berlaku secara umum, tanpa memandang batas negara, oleh karenanya diperlukan kerjasama internaional yang terpadu untuk mencegah terjadinya tindak pidana terorisme.
Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Judicial Review dan Beberapa Permasalahannya Tri Sulistyowati
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 1 No. 1 (2006): Jurnal Hukum Prioris Volume 1 Nomor 1 Tahun 2006
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1116.08 KB) | DOI: 10.25105/prio.v1i1.309

Abstract

Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang lahir akibat Perubahan UUD 1945. Menurut ketentuan pasal 24 UUD RI tahun 1945, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara pemegang kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Konstitusi ditentukan dalam pasal 24C UUD RI tahun 1945, yang selanjutnya dijabarkan lebih lanjut dalam undang-undang pembentukannya, UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi yang dilahirkan berdasarkan undang-undang yang disahkan pada tanggal 13 Agustus 2003 memiliki empat kewenangan, yaitu menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antara lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan tentang hasil Pemilu, dan satu tugas yang berkaitan dengan pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden. Di antara tugas-tugas dan kewenangan yang dimiliki tersebut, kewenangan yang paling banyak dilakukan oleh Mahkamah Kosntitusi adalah UU terhadap UUD RI tahun 1945. Putusan-putusan yang telah dibuat oleh Mahkamah Konstitusi tersebut, ternyata telah menimbulkan beberapa problema baru di bidang ketatanegaraan, diantaranya terjadi kekosongan hukum atas undang-undang yang dilakukan uji materiil, munculnya beberapa masalah baru akibat putusan tersebut yang memerlukan tindak lanjut, dan masalah-masalah lain yang perlu dicarikan solusinya. Oleh karena itu, perlu dipikirkan beberapa langlah ke depan untuk mencegah terjadinya berbagai masalah tersebut.
Aspek Hukum Personal Guaranty Atik Indriyani
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 1 No. 1 (2006): Jurnal Hukum Prioris Volume 1 Nomor 1 Tahun 2006
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1360.071 KB) | DOI: 10.25105/prio.v1i1.310

Abstract

Personal Guaranty (Jaminan Peorangan) diatur dalam buku III, bab XVII mulai pasal 1820 sampai dengan pasal 1850 KUHPerdata tentang penanggungan utang. Menurut Pasal 1820 KUHPerdata penanggungan utang. Menurut Pasal 1820 KUHPerdata penanggungan adalah suatu persetujuan dengan mana pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya si berhutang manakala ia sendiri tidak memenuhinya. Dalam personal guaranty, penjamin atau penanggung utang tidak memberikan atau menunjuk benda tertentu sebagai jaminan kepada kreditor melainkan hanya pernyataan menjamin atau kesepakatan antara penjamin dengan kreditor yaitu mengikatkan diri dengan harta kekayaan yang ada untuk memenuhi kewajiban debitor pada waktunya dengan syarat-syarat tertentu. Oleh karena itu pada dasarnya penanggung utang bertanggung jawab untuk membayar utang tersebut dari seluruh harta kekayaannya sehingga dalam personal guaranty kedudukan kreditor hanya sebagai kreditor konkuren yaitu mempunyai hak menagih kepada penjamin/penanggung utang secara bersaing dengan kreditor lainnya (unsecured creditor).
Kelemahan Hukum dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Rr. Aline Gratika Nugrahani
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 1 No. 1 (2006): Jurnal Hukum Prioris Volume 1 Nomor 1 Tahun 2006
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1955.37 KB) | DOI: 10.25105/prio.v1i1.311

Abstract

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah materi baru dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual, dimana sebelumnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual hanya mencakup Paten, Merek, dan Hak Cipta. Sejak  20 Desember 2000 karya Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu mendapatkan perlindungan dengan lahirnya Undang-undang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Ada beberapa kelemahan dalam Undang-undang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, kelemahan tersebut antara lain mengenai prosedur pendaftaran dan mulainya jangka waktu pemberian perlindungan. Dengan keadaan seperti ini pelaksanaan perlindungan desain tata letak sirkuit terpadu akan sulit ditegakkan, untuk itu perlu adanya perbaikan di dalam pengaturan tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Pengaturan Kejahatan Money Laundering (Pencucian Uang) di Beberapa Negara Dian Andriawan
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 1 No. 1 (2006): Jurnal Hukum Prioris Volume 1 Nomor 1 Tahun 2006
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1296.8 KB) | DOI: 10.25105/prio.v1i1.312

Abstract

Money laundering adalah suatu cara atau proses untuk mengubah uang “haram” yang sebenarnya dihasilkan dari sumber illegal menjadi seolah-olah berasal dari sumber yang sah atau “halal”. Delik-delik apa saja yang dapat menjadi penyebab terjadinya money laundering / pencucian uang di beberapa negara? Kapan penyelesaian perkara delik money laundering/pencucian uang dilakukan. Apakah dalam menjatuhkan putusan, hakim yang menangani kasus money laundering/pencucian uang masih harus menunggu putusan hakim lain yang menangani delik yang menjadi penyebab terjadinya money laundering/pencucian uang tersebut? Instansti apa saja yang berwenang menangani kasus money laundering/pencucian uang  di negara-negara tersebut? Di Thailand, praktek penuntutan dilakukan setelah putusan pengadilan atas predicate offence nya. Namun penyidikan dilakukan pada waktu bersamaan atau segera setelah penyidikan predicate office nya, sedangkan di Indonesia terdapat ketentuan dalam pasal 3 atau Pasal 6 yang mengharuskan pembuktian “berasal dari tindak pidana” atau paling tidak “diduga berasal dari tindak pidana”. Lain halnya di Amerika Serikar menggunakan ketentuan Sting Provision Section 1956 (a) (1) yang menggunakan operasi penjebakan dalam pengungkapan pencucian uang. Instansi yang berwenang menangani kasus money laundering di Amerika Serikat adalah FinCEN, di Thailand adalah Office of Anti Money Laundering (AMLO), di Indonesia adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial Maria Farida Indriati
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 1 No. 2 (2007): Jurnal Hukum Prioris Volume 1 Nomor 2 Tahun 2007
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (605.057 KB) | DOI: 10.25105/prio.v1i2.313

Abstract

Pembentukan Komisi Yudisial dilatar belakangi adanya kehendak agar kekuasaan peradilan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan Mahkamah Konstitusi benar-benar merupakan kekuasaan peradilan yang merdeka dalam menyelenggarakan fungsi peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Namun dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006, kewenangan Komisi Yudisial yang dirumuskan dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial mengalami hambatan. Langkah yang paling tepat untuk mengembalikan tugas dan wewenang Komisi Yudisial adalah dengan melakukan Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 dengan cara mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga tidak terjadi kekosongan hukum yang berkepanjangan, terwujud sistem peradilan yang bebas merdeka dan fungsi peradilan dapat dilaksanakan secara lebih baik.
Pengawasan Hakim dan Pengaturannya dalam Perspektif Independensi Hakim Arbijoto Arbijoto
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 1 No. 2 (2007): Jurnal Hukum Prioris Volume 1 Nomor 2 Tahun 2007
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25105/prio.v1i2.315

Abstract

Komisi yudisial dibentuk dengan tugas antara lain untuk menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku Hakim, sebagaimana termaktub dalam Pasal 13 huruf b undang-undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Tugas dan kewenangan Komisi Yudisial tersebut dilaksanakan dengan melakukan pengawasan terhadap Hakim yang meliputi: etika dan moral, etika profesi, dan sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik. Pengemban profesi hukum dalam menjalankan kewenangannya, di samping harus memperhatikan azas legalitas, juga harus memperhatikan legitimasi kewenangannya. Sikap moral Hakim harus mendasarkan kepada ketentuan-ketentuan moral yang meliputi: Kebijaksanaan, Keadilan, Ketangguhan dan Keugaharian. Hakim yang baik adalah yang mempunyai keutamaan, keberanian moral, tekad untuk mempertahankan sikap moral yang telah diyakini, keberanian menjauhi kekerasan tetapi tetap teguh dalam membela suatu nilai, kreatif, menemukan tatanan atau bentuk-bentuk baru, lambing-lambang baru serta pola-pola baru bagi suatu masyarakat di mana Hakim di tengahnya. Komisi Yudisial dapat merekomendasikan sanksi kepada Mahkamah Agung terhadap Hakim yang telah melanggar kode etik ataupun etika profesi yang ditetapkan oleh asosiasi.
Revisi UU Komisi Yudisial: Urgensinya Dalam Reformasi Peradilan Firmansyah Arifin
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 1 No. 2 (2007): Jurnal Hukum Prioris Volume 1 Nomor 2 Tahun 2007
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (518.05 KB) | DOI: 10.25105/prio.v1i2.316

Abstract

Berdasar putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/PUU-IV/2006, sejumlah pasal berkenaan dengan fungsi pengawasan Komisi Yudisial. Akibat putusan Mahkamah Konstitusi tersebut telah mengganggu tugas Komisi Yudisial dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap hakim. Sebagai tindak lanjut dari putusan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden harus segera melakukan revisi terhadap UU tersebut, yang ditujukan untuk memperkuat peran-peran strategis Komisi Yudisial. Namun demikian untuk mempercepat revisi Undang-undang dan memperkuat peran Komisi Yudisial, ada beberapa faktor yang dapat menghambat keinginan tersebut terkait dengan Dewan Perwakilan Rakyat, diantaranya tidak adanya dukungan maksimum dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan lewahnya managemen legislasi. Oleh karena itu, peran serta masyarakat dalam hal pelaporan yang telah disampaikan kepada Komisi Yudisial dapat ditindaklanjuti dalam revisi Undang-undang.
Perlindungan Hukum Terhadap Traditional Knowledge di Indonesia Simona Bustani
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 1 No. 2 (2007): Jurnal Hukum Prioris Volume 1 Nomor 2 Tahun 2007
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1030.731 KB) | DOI: 10.25105/prio.v1i2.317

Abstract

Perlindungan pengetahuan tradisional dalam kerangka hukum Hak Kekayaan Intelektual kurang tepat mengingat konsep Hak Kekayaan Intelektual bersifat individual dan kapitalis, sedangkan perlindungan pengetahuan tradisional mempunyai konsep komunal.  Selain itu hambatan budaya masyarakat adat berkaitan dengan tidak terbiasanya mereka mencatat atau mendokumenkan karya folklore mereka mengakibatkan  perlindungan folklore dengan Hak Cipta tidak memenuhi unsur  Hak  Cipta. Selain itu keterbukaan  masyarakat  adat menjadi hambatan  untuk melindungi pengetahuan tradisional di bidang paten, desain industry dan rahasia dagang karena tidak memenuhi syarat kebaruan dan kerahasiaan. Permasalahannya bagaimana melindungi pengetahuan tradisional masyarakat adat Indonesia. Sudah selayaknya pemerintah melindungi pengetahuan tradisional dengan membuat  Undang-Undang khusus tentang pengetahuan tradisional yang bersifat konprehensif yang mencakup kekayaan intelektual masyarakat adat dan keanekaragaman hayati. Peraturan tentang pengetahuan tradisional selayaknya sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat adat Indonesia. Diperlukan peran Pemerintah Pusat  dalam membentuk peraturan pengetahuan tradisional juga dibutuhkan Peran Pemerintah  Daerah untuk mendata karya pengetahuan  tradis.ional masyarakat adat di wilayahnya.
Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Ramelan -
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 1 No. 2 (2007): Jurnal Hukum Prioris Volume 1 Nomor 2 Tahun 2007
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1908.022 KB) | DOI: 10.25105/prio.v1i2.318

Abstract

Pada mulanya pembuatan undang-undang hukum pidana berpendapat bahwa hanya manusia yang dapat menjadi subyek hukum pidana. Landasan pemikiran ini hanya adalah bahwa manusia saja yang dapat menimbulkan terjadinya tindak pidana. Tetapi ilmu pengetahuan hukum pidana berkembang dan mempengaruhi praktek perundang-undangan maupun penegakan hukumnya itu sendiri. Delik-delik ekonomi misalnya, bukan mustahil dilakukan oleh korporasi dan selama ini hanya pengurusnya saja yang dipertanggungjawabkan. Sementara itu kerugian yang ditimbulkan telah berdampak pada masyarakat, pesaingnya dan kerugian itu lebih besar dari denda yang dikenakan kepada pengurusnya. Pada akhirnya pertanggungjawaban didasarkan pada strict liability dan vicarious liability. Dalam kenyataannya, penetapan korporasi sebagai subek hukum pidana berikut pertanggungjawaban pidana merupakan hal yang rumit, karena memerlukan penguasaan teori hukum, terutama menyangkut doktrin strict liability dan vicarious liability, serta prinsip identifikasi. Di samping itu praktek pengadilan pidana belum pernah menerapkan ketentuan korporasi sebagai subyek hukum pidana.

Page 1 of 17 | Total Record : 163


Filter by Year

2006 2022


Filter By Issues
All Issue Vol. 10 No. 2 (2022): Jurnal Hukum Prioris Volume 10 Nomor 2 Tahun 2022 Vol. 10 No. 1 (2022): Jurnal Hukum Prioris Volume 10 Nomor 1 Tahun 2022 Vol. 9 No. 2 (2021): Jurnal Hukum Prioris Volume 9 Nomor 2 Tahun 2021 Vol. 9 No. 1 (2021): Jurnal Hukum Prioris Volume 9 Nomor 1 Tahun 2021 Vol. 8 No. 2 (2020): Jurnal Hukum Prioris Volume 8 Nomor 2 Tahun 2020 Vol. 8 No. 1 (2020): Jurnal Hukum Prioris Volume 8 Nomor 1 Tahun 2020 Vol. 7 No. 2 (2019): Jurnal Hukum Prioris Volume 7 Nomor 2 Tahun 2019 Vol. 7 No. 1 (2019): Jurnal Hukum Prioris Volume 7 Nomor 1 Tahun 2019 Vol. 6 No. 3 (2018): Jurnal Hukum Prioris Volume 6 Nomor 3 Tahun 2018 Vol. 6 No. 2 (2017): Jurnal Hukum Prioris Volume 6 Nomor 2 Tahun 2017 Vol. 6 No. 1 (2017): Jurnal Hukum Prioris Volume 6 Nomor 1 Tahun 2017 Vol. 5 No. 3 (2016): Jurnal Hukum Prioris Volume 5 Nomor 3 Tahun 2016 Vol. 5 No. 2 (2016): Jurnal Hukum Prioris Volume 5 Nomor 2 Tahun 2016 Vol. 5 No. 1 (2015): Jurnal Hukum Prioris Volume 5 Nomor 1 Tahun 2015 Vol. 4 No. 3 (2015): Jurnal Hukum Prioris Volume 4 Nomor 3 Tahun 2015 Vol. 4 No. 2 (2014): Jurnal Hukum Prioris Volume 4 Nomor 2 Tahun 2014 Vol. 4 No. 1 (2014): Jurnal Hukum Prioris Volume 4 Nomor 1 Tahun 2014 Vol. 3 No. 3 (2013): Jurnal Hukum Prioris Volume 3 Nomor 3 Tahun 2013 Vol. 3 No. 2 (2013): Jurnal Hukum Prioris Volume 3 Nomor 2 Tahun 2013 Vol. 3 No. 1 (2012): Jurnal Hukum Prioris Volume 3 Nomor 1 Tahun 2012 Vol. 2 No. 4 (2010): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 4 Tahun 2010 Vol. 2 No. 3 (2009): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 3 Tahun 2009 Vol. 2 No. 2 (2009): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 2 Tahun 2009 Vol. 2 No. 1 (2008): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 1 Tahun 2008 Vol. 1 No. 2 (2007): Jurnal Hukum Prioris Volume 1 Nomor 2 Tahun 2007 Vol. 1 No. 1 (2006): Jurnal Hukum Prioris Volume 1 Nomor 1 Tahun 2006 More Issue