Sebelum Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982, Indonesia telah mempunyai aturan dalam hukum nasionalnya yang mengatur tentang zona ekonmi eksklusif, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Kemudian Indonesia pada tahun 1985 baru melakukan tindakan ratifikasi. Hal ini berarti sebelum tindakan ini dilakukan, maka Indonesia harus melihat aturan-aturan hukum nasional dan menyelaraskannya dengan UNCLOS 1982 tersebut. Dengan telah diratifikasinya UNCLOS 1982 dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 telah menjadikan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1983 yang mengatur Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dapat diterapkan dalam lingkup internsional, karena undang-undang tersebut sudah sesuai dengan UNCLOS 1982.
Copyrights © 2008