Kemajuan teknologi dapat memberikan manfaat yang sangat besar bagi suatu Bank, mengingat hampir seluruh masyarakat dalam melakukan transaksi bisnis memerlukan proses yang cepat tanpa ada hambatan ruang dan waktu. Namun demikian Bank sebagai financial intermediary dan lembaga kepercayaan memiliki tanggung jawab terhadap kerahasiaan data nasabah. Oleh karena itu permasalahan yang mendasar adalah bagaimanakah penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menjaga kerahasiaan data nasabah dan bagaimanakah tanggung jawab PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Pusat terhadap penyalahgunaan data nasabah oleh pihak ketiga di luar bank berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan? Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif dengan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara, diolah secara kualitatif yang penarikan kesimpulannya menggunakan metode deduktif. Dari analisis data tersebut diperoleh kesimpulan bahwa Penerapan SOP kerahasiaan data milik Nasabah yang dilakukan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Pusat telah sesuai dengan Pasal 49 POJK 1/2013, namun dalam penerapan SOP penanganan dan penyelesaian pengaduan Nasabah terkait kerahasiaan data Nasabah terdapat ketidaksesuaian dengan SOP yang telah dibuat terutama dari aspek proses dan waktu. Selain itu, ketentuan Pasal 29 POJK 1/2013 tidak dapat digunakan sebagai dasar pemberian tanggung jawab Bank terhadap penyalahgunaan data nasabah oleh pihak ketiga di luar bank, melainkan tanggung jawab bank untuk memberikan ganti rugi kepada nasabah akibat penyalahgunaan data nasabah itu timbul karena peran bank sebagai lembaga penerbit produk layanan ATM yang harus menjamin keamanan segala peralatan yang menunjang produknya. Kata Kunci: Hukum Perbankan, Rahasia Bank
Copyrights © 2019