Undang-Undang Hak Cipta memberikan perlindungan terhadap naskah film. Dalam kasus terjadi gugatan antara Syamsul Fuad selaku pencipta naskah skenario film Benyamin Biang Kerok dengan Falcon Pictures dan Max Pictures dimana dalam produksi film Benyamin Biang Kerok 2018 pihak Falcon Pictures dan Max Pictures tidak meminta izin dari Syamsul Fuad sehingga hal ini telah melanggar Hak Pencipta. Skripsi ini mengangkat putusan pada Studi Kasus Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 09/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN. Niaga Jkt.Pst. Dengan pokok permasalahan: 1) Bagaimana perlindungan hukum bagi pencipta naskah skenario film benyamin biang kerok berdasarkan undang-undang hak cipta? 2) Bagaimana putusan hakim pengadilan niaga tentang sengketa karya cipta naskah skenario film Benyamin Biang Kerok? Metode penelitian normatif, sifat penelitian deskriptif analisis, data sekunder dan data primer, data dianalisa secara kualitatif dan penarikan kesimpulan dengan cara deduktif. Pembahasan, Syamsul Fuad selaku pencipta berhak untuk mengajukan gugatan dan meminta ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran yang dilakukan Falcon Pictures dan Max Pictures serta mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk pencabutan pencatatan naskah skenario film Benyamin Biang Kerok 2018 yang telah didicatatkan pada Kantor Dirjen HKI, Hakim menyatakan amar putusan ditolak sebab gugatan kurang pihak dimana tidak mencantumkan PT.Layar Cipta Karya Mas selaku pihak yang turut serta untuk digugat. Kata Kunci : Hak Cipta, Pencipta, Naskah Skenario Film Benyamin Biang Kerok
Copyrights © 2019