Asuransi sebagai suatu perjanjian antara Penanggung dengan Tertanggung dalam pelaksanaannya tidak selalu berjalan dengan mulus, karena ada kalanya perjanjian tersebut dapat dibatalkan secara sepihak, sebagaimana contoh kasus antara PT.Asuransi Manulife Indonesia dengan Ny.Efi Yusliana sebagai tertanggung. Apakah Pembatalan perjanjian asuransi oleh PT.Asuransi Jiwa Manulife terhadap klaim Ny.Efi Yusliana telah sesuai dengan polis asuransi dan apakah pembatalan perjanjian asuransi oleh PT.Asuransi Jiwa Manulife terhadap klaim Ny.Efi Yusliana melanggar perjanjian asuransi, merupakan masalah yang dibahas dalam penelitian ini. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif, yang bersifat deksriptif dengan menggunakan data sekunder yang diolah secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa PT.Asuransi Jiwa Manulife dapat membatalkan perjanjian asuransi jiwa secara sepihak, karena Ny.Efi Yusliana telah melanggar prinsip iktikad baik, dan PT.Asuransi Jiwa Manulife ya
Copyrights © 2020