Pembiayaan syariah merupakan kegiatan penyediaan uang dan barang dari pihak bank pada pihak nasabah atas dasar persetujuan dan kesepakatan antara pihak bank dan juga pihak yang dibiayai agar dapat mengembalikan uang tersebut sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan dengan memberikan imbalan berupa bagi hasil. Bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas adalah muslim, pembiayaan syariah memang sangat membantu. Pasalnya, pembiayaan semacam ini dinilai sudah mengikuti syariat islam dalam praktiknya sehingga dapat mengurangi resiko riba. (Badan Usaha Milik Gampong) BUMG adalah badan hukum yang didirikan oleh gampong guna mengelola usaha, memanfaatkan asset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan dan atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat gampong. Sedangkan unit usaha BUMG adalah badan usaha milik gampong yang melaksanakan bidang usaha tertentu. BUMG terdiri dari dua jenis yaitu BUMG Gampong dan BUMG Bersama.Kata kunci: Pembiayaan Pola Syari’ah, Akad, Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP).
Copyrights © 2022