Al Ghafur : Jurnal Ilmiah Pengabdian Kepada Masyarakat
Vol 1, No 1 (2022): Juli 2022

PENDAMPINGAN PEMBIAYAAN POLA SYARI’AH BUMG KEUTAPANG UNIT USAHA SIMPAN PINJAM KELOMPOK PEREMPUAN (SPP)

Nelliyana Nelliyana (Fakultas Ekonomi Universitas Jabal Ghafur)
Cut Yusnidar (Fakultas Ekonomi Universitas Jabal Ghafur)
Husaini Abdullah (Fakultas Ekonomi Universitas Jabal Ghafur)



Article Info

Publish Date
13 Jul 2022

Abstract

Pembiayaan syariah merupakan kegiatan penyediaan uang dan barang dari pihak bank pada pihak nasabah atas dasar persetujuan dan kesepakatan antara pihak bank dan juga pihak yang dibiayai agar dapat mengembalikan uang tersebut sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan dengan memberikan imbalan berupa bagi hasil. Bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas adalah muslim, pembiayaan syariah memang sangat membantu. Pasalnya, pembiayaan semacam ini dinilai sudah mengikuti syariat islam dalam praktiknya sehingga dapat mengurangi resiko riba. (Badan Usaha Milik Gampong) BUMG adalah badan hukum yang didirikan oleh gampong guna mengelola usaha, memanfaatkan asset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan dan  atau  menyediakan  jenis  usaha  lainnya  untuk  menciptakan  kesejahteraan  masyarakat gampong. Sedangkan unit usaha BUMG adalah badan usaha milik gampong yang melaksanakan bidang  usaha  tertentu.  BUMG  terdiri  dari  dua  jenis  yaitu BUMG  Gampong  dan  BUMG Bersama.Kata kunci: Pembiayaan Pola Syari’ah, Akad, Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP). 

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Al_Ghafur

Publisher

Subject

Description

Al Ghafur: Jurnal Ilmiah Pengabdian Kepada Masyarakat eISSN 2962-8369 is a peer-reviewed journal to publish/disseminate scientific works and innovations in the form of scientific articles. This journal concerned with the practice and processes of community engagement. This journal accepts and ...