Jurnal Karya Abdi Masyarakat
Vol. 4 No. 1 (2020): Volume 4, Nomor 1, Juni 2020

Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Desa Lopak Aur Kecamatan Pemayung Tentang Hukum Acara Pidana Untuk Mencegah Upaya Paksa Sewenang-wenang Oleh Aparat Penegak Hukum

Sahuri Lasmadi (Fakultas Hukum, Universitas Jambi, Indonesia)
Khabib Nawawi (Fakultas Hukum, Universitas Jambi, Indonesia)
Elly Sudarti (Fakultas Hukum, Universitas Jambi, Indonesia)
Erwin Erwin (Fakultas Hukum, Universitas Jambi, Indonesia)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2020

Abstract

Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini dilatarbelakangi oleh kejadian yang sering terjadi dalam masyarakat dimana upaya paksa yang dilakukan secara sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Proses pemeriksaan pada peradilan pidana modern didasarkan atas “praduga tak bersalah”. Maksudnya, seorang yang telah diduga keras melakukan suatu tindak pidana, secara hukum harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap maksudnya, adalah terhadap putusan itu tidak dapat diubah lagi dengan upaya hukum biasa, seperti banding ke Pengadilan Tinggi, atau kasasi ke Mahkamah Agung RI. Demikian pula dala pemberlakuan Upaya paksa terhadap tersangka harus memenuhi prosedur tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini dilakukan dengan tujuan untuk (1) mensosialisasikan UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP sehubungan dengan Perberlakuan Upaya Paksa Penangkapan dan penahanan mengantisipasi Upaya Paksa Sewenang-wenang Oleh Aparat Penegak Hukum, sehingga masyarakat lebih memahami jika sewaktu-waktu terjadi pemberlakuan upaya paksa terhadapnya secara tidak wajar; (2) Memberikan Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Desa Lopak Aur Kecamatan Pemayung Tentang Hukum Acara Pidana Untuk Mencegah Upaya Paksa Sewenang-Wenang Oleh Aparat Penegak Hukum. Dari kegiatan pengabdian pada masyarakat ini diharapkan masyarakat memperoleh peningkatan pemahaman hukum masyarakat tentang Hukum Acara Pidana Untuik Mencegah Upaya Paksa Sewenang-wenang Oleh Aparat Penegak Hukum. Setelah mengetahui dan memahami, diharapkan tidak terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam melakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan. Jika terjadi maka masyarakat telah mengerti dan memahami langkah-langkah hukum yang harus ditempuh. Kesimpulan: Kegiatan Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Desa Lopak Aur Kecamatan Pemayung Tentang Hukum Acara Pidana Untuk Mencegah Upaya Paksa Sewenang-wenang Oleh Aparat Penegak Hukum”, menunjukkan bahwa akseptabilitas yakni tingkat penyerapan mitra terhadap kegiatan mengalami peningkatan yang diukur dari tingkat pengetahuan dan pemahaman tentang materi kegiatan. Yaitu peningkatan pengetahuan dan pemahaman tentang isi materi berkaitan dengan Upaya Paksa dan mampu menyampaikan ide atau pemikiran berkaitan dengan hak-hak tersangka maupun terdakwa jika terjadi kesalahan dalam penangkapan dan penahanan. Saran: Kegiatan ini mempunyai nilai yang sangat positif, sehingga kegiatan penyuluhan hukum berkaitan dengan Upaya Paksa ini dapat dilaksanakan secara terus-menerus (berkelanjutan) dengan sasaran yang berbeda.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

JKAM

Publisher

Subject

Religion Agriculture, Biological Sciences & Forestry Humanities Civil Engineering, Building, Construction & Architecture Computer Science & IT Economics, Econometrics & Finance Education Health Professions Public Health

Description

Jurnal Karya Abdi Masyarakat (JKAM) adalah jurnal yang diterbikan oleh LPPM Universitas Jambi untuk mempublikasikan dan meyebarluaskan tulisan dan artikel pengabdian masyarakat yang telah dilakukan oleh akademisi, praktisi dan mahasiswa dengan tujuan agar dapat menginspirasi dan bermanfaat bagi ...