Globalisasi memberikan banyak dampak salah satunya adalah bekembangnya teknologi seperti internet yang kita rasakan saat ini. Media Internet yang memberikan kemudahan kehidupan kita seperti kegiatan operasional bank yang bisa diakses melalui internet. Namun, penggunaan internet pada bank juga mempunyai dampak negatif salah satunya adalah pencurian melalui media internet dengan berbagai macam kasus. Berdasarkan uraian diatas peneliti memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimana Hal ini dapat dilihat dari Pasal 362 KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan bagaimana pembuktian tindak pidana pencurian dana di media internet dalam suatu tindak pidana. Pembukaan rekening bank di media internet melalui teknologi informasi. Penulis mengambil pendekatan normatif, yaitu berdasarkan hukum pidana empiris Indonesia, dengan fokus pada pengaturan tentang tindak pidana pencurian dana melalui rekening bank dengan fasilitas internet. Hasil penelitian ini adalah tindak pidana pencurian rekening bank media internet berdasarkan Pasal 362 KUHP dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. dari bank-bank di Indonesia.Hukum terhadap kerupuk. Untuk tindak pidana pencurian dana rekening bank melalui teknologi informasi dengan menggunakan media jaringan digunakan alat bukti elektronik untuk melengkapi alat bukti yang ditentukan dalam Pasal 184 KUHAP alinea pertama.
Copyrights © 2021