Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pengelolaan sistem retribusi parkir di Kelurahan Kuta Badung serta upaya dan strategi pemerintah daerah dalam meminimalkan tindakan pungutan liar retribusi parkir yang dilakukan oleh juru parkir di Kelurahan Kuta Badung. Tulisan ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan hanya menggunakan satu jenis data. Data yang digunakan merupakan data sekunder yakni berupa dokumen pengelolaan parkir, peraturan tentang pengelolaan retribusi parkir serta isu masalah pengelolaan parkir. Selanjutnya data dikumpulkan dan melakukan analisis data dengan menyajikan data, menafsirkan, dan menarik kesimpulan. Adapun hasil akhir dari laporan ini menjelaskan bahwa mekanisme retribusi dana parkir dan pengelolaan parkir sudah sesuai dengan SOP dan peraturan daerah, namun dalam pelaksanaannya masih belum optimal. Faktor yang menyebabkan pelaksanaannya menjadi belum optimal yaitu sumber daya manusia, tindakan pungutan liar yang dilakukan oleh juru parkir dipengaruhi oleh tekanan, peluang, dan rasionalisasi. Sedangkan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan masih belum memadai, sehingga pelaksanannya kurang optimal. Oleh karena itu, guna menjaga fungsi pengendaliannya pemerintah daerah perlu meningkatkan kinerja SDM seksi pengawasan dan pengamanan parkir, memberlakukan pajak parkir tahunan, serta meningkatkan tugas dari Dinas Perhubungan setempat. Adapun saran kepada pemerintah daerah agar memberikan pembinaan mengenai aturan parkir yang berlaku sehingga dapat meminimalisir tindakan pungutan liar.
Copyrights © 2022