Penelitian ini mengidentifikasi asas hukum adat dalam penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tanga (KDRT) di Kabupaten Batang Hari serta menggambarkan relevansi proses penyelesaian perkara KDRT menurut secara adat sebagai model penyelesaian KDRT melalui restoratif justice. Artikel ini disusun dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris. Data dihimpun melalui wawancara mendalam dan dokumentasi kasus penyelesaian KDRT di Kabupaten batang Hari. Analis data dilakukan dengan metode deskriftif dan analisis antar kasus. Penelitian menemukan bahwa penyelesaian KDRT secara adat dilakukan secara musyawarah dengan difasilitasi oleh keluarga, tokoh adat, kepala desa sebagai pembina adat, dan anggota kepolisian dalam hal perkara telah dilaporkan ke Kepolisian. Penyelesaian didasarkan pada prinsip kekeluargaan, prinsip perdamaian, prinsip untuk memperbaiki hubungan, prinsip musyawarah mufakat multi pihak, yaitu pelaku, korban dan masyarakat. 2). Prinsip penyelesaian perkara KDRT secara adat di Kabupaten Batang Hari memiliki kesamaan dengan prinsip penyeesaikan pekara pidana melalui kara pidana melalui restorative justice. Melihat manfaat positif penyelsaian KDRT secara adat dalam menjamin keutuhan keluarga maka dapat dijadikan model penyeesaian KDRT dalam pembaharuan hukum penyelesaian KDRT baik sebagai model restorative justice maupun model yang berdiri sendiri.
Copyrights © 2022