Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pentingnya mengembalikan partisipasi masyarakat berupa gugatan administrasi terhadap keputusan tata usaha negara ke dalam hukum lingkungan agar keputusan tata usaha negara tidak bersifat otoriter dan dapat dikontrol. Sehingga dapat terjadi kesimbangan antara fungsi pejabat tata usaha negara, kewajiban pelaku usaha dan hak warga negara. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa ; 1. Peran serta masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap izin lingkungan/persetujuan lingkungan yang dianggap merugikan masyarakat karena adanya kelalaian maupun yang disebabkan karena terjadinya tindak pidana korupsi sangat diperlukan. 2. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah sebagai bagian dari hak asasi manusia, oleh karena itu gugatan dari masyarakat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan izin lingkungan maupun persetujuan lingkungan yang merupakan keputusan administrasi negara tidak boleh dihilangkan, karena hal tersebut sama saja dengan melanggar hak asasi manusia dan melanggar konsitusi negara yaitu UUD Negara republik Indonesia Tahun 1945.
Copyrights © 2022