Pada saat ini Indonesia sedang megalami darurat terkait penyebaran dan penggunaan narotika di kalangan public,berdasarkan hasil penelitian yang di lakukan oleh ( BNN ) Badan Narkotika Nasional yang bekerja sama dengan Pusat Penelitian Kesehatan Universita Indonesia pada tahun 2014 tentang survei Nasional Pengembangan Penyalahgunaan Narkotika di Indonesia, dapat kita ketahu bahwa angka prevalensi penyalahgunaan Narkotika di Indonesia telah mencapai 3,8 juta jiwa sampai dengan 4,1 juta jiwa yang pernah memakai narkotika selama satu tahun. Penyalahgunaan narkotika sampai saat ini masih merupaan masalah besar yang di hadapi Indonesia baik dari tingkat lokal, nasional sampai internasiaonal. Adapun metode penelitian ini dilakukan engan pendekatan yuridiksi normative yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan Undang-Undang, Asas-asas, Buku-buku seta berpacu pada berbagai norma-norma hukum yang terdapat dalam Undang-Undang. Datan yang digunakan dalam jurnal ini adalah data sekunder. Peneliti menjelaskan permasalahan Bagaiman Implementasi Rehabilitasi Pecandu Sekaligus Pengedar dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narrkotika dan Bagaimana upaya Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam melakukan upaya rehabilitasi bagi pecandu narkotika. Metode penelitian ini dilakukan engan pendekatan yuridiksi normative yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan Undang-Undang, Asas-asas, Buku-buku seta berpacu pada berbagai norma-norma hukum yang terdapat dalam Undang-Undang. Datan yang digunakan dalam jurnal ini adalah data sekunder.
Copyrights © 2022