Undang-undang No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (untuk selanjutnya disebut UU IKN) telah memperkenalkan produk hukum di level lokal dengan sebutan Peraturan Kepala Otorita yang relatif belum jamak dikenal dalam hirarkis peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, artikel ini akan mencobamemberikan penjelasan hukum (restatement) mengenai kedudukan Peraturan Kepala Otorita dalam UUIKN. Dalam menguraikan pembahasan artikel ini akan menggunakan penelitian normatif. Lebih lanjut, artikel ini menyajikan dua temuan utama. Pertama, kepala otorita IKN kendati disebutkan sebagai pejabat yangberkedudukan setingkat menteri, namun berdasarkan pendekatan fungsional tetap berkedudukan sebagaiwakil pemerintah pusat di daerah sebagaimana kepala daerah pada umumnya. Kedua, mengenai produkhukum kepala otorita lazim dimaknai sebagai peraturan di tingkat lokal seperti perda dan bukan peraturanteknis seperti peraturan menteri. Dengan demikian, UU IKN tetap berpijak pada rezim pemerintahan daerah.
Copyrights © 2022