AbstractThis paper originated from the idea that the implementation of customary law needs to be balanced with the utilization of formal means so that there is no legal gap that can weaken the existence of customary law if the settlement of customary disputes is resolved by the courts based on state law. Institutionalization of community mediation is carried out by institutionally integrating community mediation into the state judicial system through strengthening the peace agreement of the parties in the form of acte vandading to be legally binding as a permanent court decision. Through such efforts, it is hoped that community mediation can take the role of the courts, especially against disputes that are born as a result of the implementation of the rights of indigenous peoples to the principles or norms that govern their communities. Keywords: Community Mediation; Customary Law; State Law AbstrakTulisan ini berawal dari pemikiran bahwa implementasi hukum adat perlu diimbangi dengan pendayagunaan sarana formilnya agar tidak terjadi legal gap yang dapat melemahkan eksistensi hukum adat jika penyelesaian sengketa adat diselesaikan oleh pengadilan berdasarkan hukum negara. Pelembagaan mediasi komunitas dilakukan dengan mengintegrasikan secara kelembagaan mediasi komunitas ke dalam sistem peradilan negara melalui penguatan kesepakatan perdamaian para pihak dalam bentuk acte vandading agar berkekuatan hukum sebagaimana putusan pengadilan yang bersifat tetap. Melalui upaya demikian diharapkan mediasi komunitas dapat mengambil peran pengadilan terutama terhadap sengketa-sengketa yang lahir sebagai akibat dari pelaksanaan hak-hakmasyarakat hukum adat terhadap asas atau norma yang mengatur komunitasnya. Kata Kunci: Mediasi Komunitas; Hukum Adat; Hukum Negara
Copyrights © 2022