Ilmu Hukum Prima
Vol. 5 No. 2 (2022): JURNAL ILMU HUKUM PRIMA

PENEGAKAN HUKUM YANG MENGUBAH DUNIA PEREMPUAN SEBAGAI OBJEK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENJADI PEREMPUAN YANG BERKUALITAS

Dahlia K Dewi (Universitas Tjut Nyak Dhien)
Amelia Alsa (Universitas Tjut Nyak Dhien)
Alvi Syahrin (Universitas Sumatera Utara)
Dewi Ervina Suryani (Universitas Prima Indonesia)



Article Info

Publish Date
31 Oct 2022

Abstract

Melindungi perempuan dapat membatasi dan menghapuskan segala tindak kekerasan dalam rumah tangga, sama dengan dijelaskan dalam Undang-Undang Penghapusan KDRT Nomor 23 Tahun 2004, yang juga dapat membangun perlindungan hukum untuk menciptakan keluarga yang harmonis dan reformasi pemerintahan yang adil. Untuk lebih melindungi perempuan di Indonesia, khususnya di Binjai. Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak di Binjai merupakan penelitian tentang kekerasan dalam rumah tangga di wilayah ini dilakukan dengan memakai metode penelitian hukum standar, yang dianalisis secara kualitatif dan ditarik kesimpulan bahwa hasil penelitian tentang kekerasan dalam rumah tangga. Menurut penelitian, selama pandemi Covid-19, banyak kejahatan KDRT yang terjadi di dalam rumah tangga atau umumnya dianggap KDRT yang dilakukan oleh pasangan, dan objeknya sebagian besar adalah perempuan atau suami. Di bawah pengaruh kekerasan fisik, tekanan mental dan psikologis, kesehatan reproduksi terganggu secara biologis hingga akhirnya terganggu secara sosiologis. Oleh karena itu, pemerintah kota Binjai dapat memberikan informasi tentang kekerasan dalam rumah tangga, perawatan fisik korban dan merekomendasikan pusat perempuan dalam krisis dengan bantuan penegak hukum dan lembaga pendukung, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan dengan melindungi hak perempuan di Binjai.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

IHP

Publisher

Subject

Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal ilmu hukum prima merupakan salah satu sumber bacaan yang sangat penting bagi kita untuk mengupdate informasi-informasi hukum yang terbaru. Hal ini disebabkan karena jurnal hukum biasanya memuat informasi mengenai hukum yang kontemporer dan up to date. Informasi yang disajikan dalam jurnal ...