Penelilitan ini adalah untuk mengetahui pengaruh retribusi IMB terhadap pedapatan asli daerah di Kabupaten Keerom ditinjau dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum dan sinkronisasi hukum yang digunakan untuk mendapatkan data sekunder dan pendekatan yuridis empris yaitu penelitian yang melihat pada kenyataan-kenyataan yang ada dalam masyarakat guna memperoleh data primer. Hasil penelitan mengungkapkan bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Keerom belum dapat berkontribusi secara signifikan terhadap PAD karena realiasi penerimaan IMB di Kabupaten Keerom belum sesuai dengan yang diharapkan. Secara kuantitas, memang setiap tahunnya realisasi penerimaan retribusi IMB meningkat dan dua tahun terakhir mencapai target yang telah ditetapkan. Namun secara kualitas, banyak bangunan yang didirikan tapi belum dipungut retribusinya karena tidak memiliki IMB. Penerimaan retribusi IMB di Kabupaten Keerom belum maksimal karena pemerintah Kabupaten Keerom belum memiliki Peraturan Daerah tentang IMB.
Copyrights © 2022