Penegakan hukum dengan penggunaan Area Traffict Control System (ATCS) merupakan penegakan hukum yang berbasis teknologi (electronic law enforcement) atau penegakan hukum bagi para pengguna kendaraan bermotor melalui alat bukti rekaman elektronik. Penegakan hukum di bidang lalu lintas berbasis data elektronik atau yang dikenal dengan istilah elektronik law enforcement (ELE). Pengaturan sistem e-Tilang dalam penindakan pelaku pelanggaran lalu lintas oleh Ditlantas Polda Sumatera Utara telah mempunyai dasar hukum (umbrella law) yang kuat. Ketentuan penerapan e-tilang dalam penindakan pelanggaran lalu lintas sesuai dengan ketentuan Pasal 272 Undang-Undang LLAJ. Kedudukan bukti elektronik dalam penindakan pelanggaran lalu lintas mengacu pada ketentuan Undang-Undang ITE. Penerapan e-tilang berdasarkan hasil rekaman elektronik atau disebut E-TLE oleh ditlantas Polda Sumut masih belum dapat diterapkan. Hal ini disebabkan berbagai kendala teknis yang masih ditemukan dalam pelaksanaan kebijakan penegakan hukum di bidang lalu lintas tersebut. Penerapan e-tilang berdasarkan hasil rekaman ATCS terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas oleh Ditlantas Polda Sumut masih menemukan banyak hambatan, hambatan utama adalah kendalan secara teknis. Selain itu, juga belum adanya kesadaran hukum masyarakat dan juga petugas Satlantas.
Copyrights © 2021