Pelaksanaan Pendaftaran Hak Tanggungan Dalam Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan, Pembebanan jaminan Hak Tanggungan wajib didaftarkan di Kantor Pertanahan Nasional, sebagai syarat mutlak lahirnya Hak Tanggungan. Untuk mewujudkan modernisasi pelayanan pertanahan guna meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan publik kepada masyarakat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menerapkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik salah satunya melalui Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektornik, ini terbukti dengan diterbitkannya Permen ATR/BPN No. 9 Tahun 2019 yang kemudian diganti dengan Permen ATR/BPN No. 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektornik yang mulai berlaku sejak diundangkan yaitu tanggal 8 April 2020. Dengan diberlakukannya Permen ATR/BPN No. 5 Tahun 2020 ini maka Permen ATR/BPN No. 9 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Penulisan Jurnal ini bertujuan untuk mendapatkan jawaban terhadap Pelaksanaan Pendaftaran Hak Tanggungan Dalam Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan. Berdasarkan kajian penelitian ini didapat bahwa Pelaksanaan Pendaftaran Hak Tanggungan Dalam Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan berpedoman pada Petunjuk Teknis Nomor: 2/Juknis-400.HR.02/IV/2020 tentang pelayanan hak tanggungan terintegrasi secara elektronik.
Copyrights © 2022