Jurnal Ilmiah METADATA
Vol. 4 No. 3 (2022): Edisi Bulan September 2022

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN HASIL RAPID TEST BEBAS VIRUS COVID-19 (Studi Putusan Nomor 335/Pid.B/2020/PN Sbg)

Mohd Akbar (Universitas Islam Sumatera Utara Medan)
Mustamam Mustamam (Universitas Islam Sumatera Utara)
Nelvetia Purba (Universitas Islam Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
03 Dec 2022

Abstract

Seseorang yang menggunakan surat hasil rapid test negatif palsu untuk bepergian atau melakukan perjalanan ke luar kota, tentu memiliki berbagai alasan, salah satunya adalah karena tidak mau untuk melakukan rapid test, karena ingin cepat mendapatkan surat hasil rapid test negatif tanpa cape-cape antri, kemudian karena harga yang lebih murah dari yang asli, dan juga karena alasan lainnya. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriftif analisis yang mengarah pada penelitian hukum yuridis normatif yakni penelitian yang dilakukan dengan cara mengacu pada norma-norma hukum yaitu meneliti terhadap bahan pustaka atau bahan sekunder. Data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum tindak pidana pemalsuan hasil rapid test bebas virus Covid-19 diatur dalam Pasal 286 ayat (1) KUHP

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

metadata

Publisher

Subject

Religion Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

for aims to serve as a medium of information and exchange of scientific articles between teaching staff, alumni, students, practitioners and observers of science in education, Sains, Social, Technology and Humaniora. Focus ans Scope : Education, Management, Law, Sains, Social, Technology and ...