Disparitas pidana membawa problematika tersendiri dalam penagakan hukum di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis yang mengarah kepada penelitian yuridis normatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder. Alat pengumpul data adalah penelitian kepustakaan. Kesimpulan bahwa analisis hukum disparitas pemidanaan putusan hakim terhadap terdakwa tindak pidana narkotika dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1284/Pid.Sus/2021/PN Mdn dan Putusan Nomor 323/Pid.Sus/2021/PN Mdn adalah bahwasanya lamanya putusannya tidak memenuhi rasa keadilan sebab dengan dakwaan yang sama tetapi hukuman yang dijatuhkan berbeda demikian juga pengenaan denda kepada terdakwa juga kurang memenuhi rasa keadilan, sebab terdakwa pada kedua kasus tersebut merupakan sama-sama pengguna, sehingga tidak layak untuk dijatuhi hukuman denda
Copyrights © 2022