Istinbath: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam
Vol. 21 No. 1 (2022): Juni 2022

STRATEGI PENGEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH DALAM MENGHADAPI FINANCIAL TECHNOLOGY

Arinal Rahmati (STIS Ummul Ayman)
Azharsyah Ibrahim (Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh)



Article Info

Publish Date
24 Aug 2022

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh semakin tingginya persaingan industri perbankan syariah dengan perusahaan fintech. Salah satu hal patut dipertimbangkan adalah inovasi fintech yang menganut inovasi disruptif yang mempengaruhi contestability dan kemampuan bersaing yang berimplikasi terhadap eksistensi perbankan syariah. Oleh sebab itu, perbankan syariah dituntut mempunyai strategi dalam mempertahankan loyalitas nasabah dan eksistensi perbankan. Penelitian ini merupakan kajian kepustakaan yang menggunakan data sekunder sebagai sumber data utama yang akan dikaji secara mendalam yang kemudian dianalisis secara kualitatif dengan pola deskriptif. Artikel ini akan merumuskan strategi-strategi yang dapat digunakan oleh praktisi perbankan syariah dalam menghadapi fintech untuk terus brsinergi memberikan layanan yang canggih, inovatif, mudah, cepat dan murah dengan memanfaatkan perkembangan teknologi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa strategi yang dapat diimplementasikan di antaranya (1) model collaborating strategy yang diusung dengan menggandeng fintech untuk menyalurkan pembiayaan UMKM dan merekrut nasabah untuk mengambil pembiayaan pada perbankan syariah. (2) Strategi selanjutnya berupa confotative strategy yang menempatkan perusahaan startup sebagai competitor bagi perbankan syariah. (3) Strategi lainnya meningkatkan kemampuan survive yang tinggi bagi stakeholder dalam Menghadapi Fintech. (4) Kemudian strategi internal yang dapat dilakukan oleh perbankan syariah dalam menghadapi fintech seperti think like fintech, embrace new technology dan fokus pada on engagement serta safety first. Perpaduan inovasi tersebut juga menjadi salah satu urgensi dari tujuan pemerataan kemakmuran bagi masyarakat yang selama ini tidak tersentuh oleh perbakan syariah dengan begitu, layanan fintech dapat menjadi perantara berkembangnya industri perbankan syariah di Indonesia dengan menyediakan layanan yang prima ditengah meningkatnya masyarakat yang menggunakan ponsel dan internet.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

ijhi

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Istinbath fokus pada bidang hukum Islam yang meliputi Hukum Keluarga Islam, Ekonomi Syariah, Hukum Pidana Islam, Fiqh-Ushul Fiqh, Kaidah Fiqhiyah, Masail Fiqhiyah, Tafsir dan Hadits ...