Hak-hak konsumen seringkali tidak disadari oleh konsumen itu sendiri,sehingga dalam pelaksanaan transaksi sering mengalami ketidakadilan dan kerugian yang meliputi materi maupun non materi. Tingkat keberdayaan konsumen aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat masih rendah, sehingga membutuhkan pemberdayaan untuk meningkatkan keberdayaan konsumen. Salah satu hak yang tidak dipenuhi oleh pelaku usaha kepada konsumen adalah hak untuk berpendapat dalam membuat perjanjian, sehingga isi perjanjian cenderung tidak adil. Memberikan kewajiban yang berlebih kepada konsumen dalam bentuk klausul baku.Keyword: Pemberdayaan Konsumen, Legal Drafting, Wanprestasi
Copyrights © 2022