Latar Belakang : Pengaturan tentang praktek aborsi tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan pengecualian pada keadaan tertentu salah satunya kehamilan akibat perkosaan. Salah satu syaratya dilakukan sebelum kehamilan berumur 6 minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir. Tujuan : Mengetahui perlindungan hukum dan implementasi perlindungan terhadap korban perkosaan dan tenaga kesehatan yang melakukan tindakan aborsi dengan usia kehamilan lebih dari 6 minggu dihubungkan dengan pasal 76 undang-undang nomor 36 tahun 2009. Metode : Menggunakan data sekunder, deskriptif analitis. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil : Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan memberikan perlindungan hukum kepada korban perkosaan dan tenaga kesehatan dalam tindakan aborsi, dengan memenuhi ketentuan batas usia kehamilan tidak lebih dari 6 minggu. Aborsi pada korban perkosaan yang dilakukan pada kehamilan lebih dari 6 minggu, merupakan tindakan pelanggaran undang – undang. Simpulan : Aborsi pada korban perkosaan yang dilakukan pada kehamilan lebih dari 6 minggu merupakan tindakan pelanggaran undang – undang yang mengakibatkan pelakunya terkena ancaman pidana dan tidak dilindungi secara hukum. Namun aborsi atas indikasi perkosaan di atas usia kehamilan 6 minggu perlu dipertimbangkan untuk mendapatkan perlindungan secara hukum. Kata kunci : Perlindungan hukum, Aborsi, Korban Perkosaan, Tenaga Kesehatan
Copyrights © 2022