Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan fungsi anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Tengah di masa pandemi Covid-19. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif.. Data dikumpulkan dengan teknik wawancara informan dipilih dengan menggunakan teknik purposif sampling, observasi dan dokumentasi. Data dianalisis dengan teknik menyiapkan dan mengorganisir, mereduksi dan menyajikan data. Hasil penelitian menunjukan DPRD Kabupaten Buton Tengah menjalankan fungsi anggaran dengan cara membahas kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara, penyusunan RAPBD hingga menjadi APBD. Tahun anggaran 2020 dan 2021, pembahasan dan penetapan proses anggaran berjalan lancar. Namun, saat APBD Perubahan tahun 2021 tidak terjadi pembahasan di DPRD dan bermuara tidak adanya APBD-P. Fungsi anggaran DPRD dibatasi karena tidak dilibatkan dalam penyusunan dan penetapan refocusing anggaran, ini sesuai ketentuan refocusing dan realokasi anggaran dalam Pasal 3 Perppu No 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan covid-19) dan diperjelas pada peraturan menteri daalam negeri nomor 39 tahun 2020 tentang pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu. Namun, DPRD Buton Tengah tetap melakukan pengawasan penggunaan keuangan daerah.
Copyrights © 2022