Penyuluh berkedudukan sebagai pelaksana program pemberdayaan petani melalui penyuluhan pertanian pada instansi pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah. Penyuluh pertanian memiliki fungsi sebagai agent yang memberikan informasi atau pengetahuan kepada petani agar lebih baik dalam mengelola usahatani guna meningkatkan kesejahteraan petani. Metode yang digunakan dalam penulisan ini yaitu metode penelitian normatif. Bahan hukum yang digunakan pada penelitian normatif yaitu: peraturan perundang-undangan, norma hukum, kaidah hukum, asas-asas hukum, teori-teori hukum dan doktrin hukum. Tujuan penelitian ini adalah: (1) untuk menganalisis kedudukan Penyuluh Pertanian Lapangan dalam memberdayakan petani Kopi Gunung Kelir menurut Perbup No. 33 Tahun 2020; (2) untuk menganalisis fungsi Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dengan keberdayaan kelompok tani. Penyuluhan kepada petani berdasarkan perpektif Indikasi Geografis berdampak pada terjaganya reputasi, karakteristik hasil khas daerah pertanian. meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. Fungsi utama PPL sebagai Agent of Change bagi pengembangan petani dalam mendampingi petani masyarakat pedesaan.
Copyrights © 2022