Notary Law Research
Vol 4, No 1 (2022): NOTARY LAW RESEARCH

DISSENTING OPINION HAKIM DALAM PEMBATALAN AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 24/PDT.G/2021/PN BJN)

Eri Setiawan (Magister Kenotariatan UNTAG Semarang)
Siti Mariyam (Dosen Fakultas Hukum UNTAG Semarang)



Article Info

Publish Date
11 Nov 2022

Abstract

Salah satu proses penting untuk menentukan suatu putusan perkara perdata adalah pertimbangan hukum Hakim melalui tahapan musyawarah para Hakim. Dalam musyawarah tersebut para Hakim seringkali mempunyai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam memberikan pertimbangan hukumnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dissenting opinion Hakim dan apa penyebab dissenting opinion Hakim serta akibat hukum bagi para pihak dalam pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (studi kasus Putusan Nomor 24/Pdt.G/2021/PN Bjn). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang bersumber dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dissenting opinion Hakim Anggota II terletak pada pertimbangan hukum atas pokok perkara, sedangkan penyebab dissenting opinion Hakim yaitu Hakim mayoritas hanya memberikan pertimbangan hukumnya dari syarat formil gugatan saja sementara Hakim Anggota II selain syarat formil ia juga mempertimbangkan perkara melalui rasa keadilan dan kepatutan. Kata Kunci : dissenting opinion, perjanjian pengikatan jual beli

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

NLR

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Notary Law Research memuat artikel penelitian, laporan kasus dan artikel review di bidang Hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan dua kali setahun pada bulan Juni dan Desember. Jurnal ini memberikan peluang yang baik bagi para peneliti hukum, dosen, mahasiswa, praktisi yang ...