Abstrak – Penelitian bertujuan mengetahui latar belakang dari pengajuan hakim Mahkamah Konstitusi oleh ketiga lembaga negara, mengetahui sistem pengajuan hakim konstitusi menurut Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, serta pengaruh rekrutmen dari ketiga lembaga negara terhadap independensi hakim Mahkamah Konstitusi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pemberian kewenangan kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat dan Mahkamah Agung dalam melakukan seleksi hakim Mahkamah Konstitusi dimaksudkan agar selain untuk menjamin adanya keseimbangan kekuatan antar cabang-cabang kekuasaan negara, serts menjamin netralitas dan independensi Mahkamah Konstitusi dalam hubungan antar lembaga negara. Mengenai proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi masih belum memenuhi prinsip yang ada di dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi mengenai proses yang objektif, akuntabel, dan transparan dan keterbukaan dari masingmasing lembaga. Mengenai independen tidaknya Mahkamah Konstitusi sangat tergantung dari integritas masing-masing hakim konstitusi, karena antara Mahkamah Konstitusi dan hakim konstitusi merupakan satu kesatuan yang dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan. Disarankan untuk jangka pendek memperbaiki mekanisme seleksi hakim konstitusi bisa dilakukan dengan cara merubah Undang-Undang Mahkamah Konstitusi agar mekanisme seleksi hakim konstitusi lebih jelas dan seragam di tiga lembaga pengusul, serta untuk jangka panjang dilakukannya amandemen konstitusi untuk mempertegas tentang seleksi hakim sehingga tidak multitafsir. Kata Kunci: Sistem Pengajuan, Hakim, Mahkamah Konsititusi.
Copyrights © 2022