Abstrak – Penelitian ini bertujuan menjelaskan perubahan konsep diskresi yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dengan konsep diskresi yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan dampak perubahan konsep diskresi terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian Diskresi yang dianut dalam Undangundang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan merupakan diskresi terbatas yang terikat pada prosedur-prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Diskresi di dalam UndangUndang Cipta Kerja tidak lagi didasarkan atas kesesuaian terhadap ketentuan peraturan-perundang-undangan. Dalam artian, penerapan diskresi dibuat lebih longgar sepanjang telah sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, alasan objektif, tanpa konflik kepentingan dan iktikad baik. Dengan dihapusnya salah satu syarat dsikresi yang diatur dalam pasal 24 Undang-undang Nomoe 30 Tahun 2014 huruf b yaitu tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, akan berdampak pada terbentuknya diskresi yang inskonstitusional dan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat dan/ atau Badan Pemerintahan da;am mengeluarkan diskresi. Disarankan kepada pemerintah agar memberikan mekanisme kontrol yang jelas dengan tujuan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah. Kata Kunci: Diskresi, Penyelenggaraan Administrasi, Pemerintah, Cipta Kerja
Copyrights © 2022