Jurnal Hukum Sasana
Vol. 8 No. 2 (2022): December 2022

Tinjauan Hukum Atas Frasa “Tanpa Persetujuan” Pada Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Terkait Tindak Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi

Sylvani Sylvani (Universitas Internasional Batam)
Winsherly Tan (Universitas Internasional Batam)



Article Info

Publish Date
06 Dec 2022

Abstract

Kekerasan seksual di perguruan tinggi menjadi urgensi yang digiatkan berbagai pihak, khususnya mahasiswa. Menanggapi hal ini, Menteri Pendidikan Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Namun, timbul penolakan dari sekelompok masyarakat terhadap frasa “tanpa persetujuan” tentang apa saja yang termasuk sebagai kekerasan seksual dalam Permendikbud, karena dianggap melegalkan tindakan asusila yang dilarang dalam norma agama. Penelitian ini mengkaji apa arti dari frasa “tanpa persetujuan” menurut konteks Permendikbud, serta analisa perlindungan hukum yang diberikan. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian adalah metode penelitian hukum normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa frasa “tanpa persetujuan” dalamm hal ini berarti ketika kekerasan seksual terjadi karena adanya paksaan dan bukan atas keinginan korban. Dan ketika hal ini terjadi, Permendikbud memberikan perlindungan yang cukup signifikan kepada korban. Frasa “tanpa persetujuan” memberikan parameter yang jelas untuk kasus bisa ditindaklanjuti, serta pembentukan satuan tugas sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk mekanisme penanganan kekerasan seksual dari penerimaan laporan, penyelesaian kasus, hingga ke penyediaan fasilitas pemulihan untuk korban.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

SASANA

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Sasana adalah sebuah publikasi ilmiah yang dikelola oleh Prodi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Jurnal ini memuat tulisan-tulisan hasil riset, analisa yuridis terhadap sebuah produk perundang-undangan atau kasus hukum, dan studi literatur di ...