Jurnal Hukum Saraswati
Vol. 4 No. 1 (2022): Jurnal Hukum Saraswati

HAK PERLINDUNGAN PENDUDUK SIPIL DALAM SERANGAN KONFLIK BERSENJATA DITINJAU DARI PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIAHAK PERLINDUNGAN PENDUDUK SIPIL DALAM SERANGAN KONFLIK BERSENJATA DITINJAU DARI PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA

Anak Agung Adi Lestari (Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar)
Agustina Ni Made Ayu Darma Pratiwi (Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar)
I Gusti Bagus Hengki (Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar)



Article Info

Publish Date
30 Mar 2022

Abstract

Masalah yang diuraikan dalam penelitian ini adalah tentang bagaimana perlindungan hukum bagi warga sipil dalam serangan konflik bersenjata dilihat dari hak asasi manusia, dan bagaimana upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum bagi warga sipil. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap penduduk sipil dalam konflik bersenjata dalam hak asasi manusia dan untuk mengetahui upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap penduduk sipil. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang beranjak dari kesenjangan norma/asas hukum. Hasil penelitian bahwa perlindungan hukum bagi warga sipil dalam serangan konflik bersenjata ditinjau dari hak asasi manusia yaitu Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, setiap orang berhak atas rasa aman dan damai serta perlindungan dari ancaman takut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dan Pasal 35 Setiap orang berhak hidup dalam masyarakat dan ketertiban negara yang damai, aman, dan tenteram yang menghormati, melindungi, dan sepenuhnya mewujudkan hak asasi manusia. Upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum bagi penduduk sipil adalah dengan mengerahkan aparat keamanan TNI/Polri berdasarkan Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945 untuk merumuskan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah tanggung jawab negara, khususnya pemerintah. Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan hukum bagi warga sipil dalam konflik bersenjata, dalam rangka pengerahan polisi sebagai bentuk upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum bagi warga sipil dalam konflik bersenjata, berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pembentukan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat serta terwujudnya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JHS

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Saraswati (JHS) is a journal that contains legal issues that are critically discussed by writers working directly in the field of law. This journal is published twice a year, in March and September and published by the Faculty of Law, Mahasaraswati University, ...