Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana implementasi dua regulasi yang mengatur pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yaitu Permendesa PDTT No. 21 Tahun 2020 dan Permendagri No. 114 Tahun 2014. Desa dalam melaksanakan pembangunan semestinya mengawali dengan perencanaan desa sesuai ketentuan regulasi. Permasalahan masih buruknya infrastruktur desa, rendahnya kepedulian terhadap kesenian desa, minimnya kesejahteraan RT dan RW merupakan masalah utama di kecamatan Wanayasa. Kualitas dari hasil pembangunan dan pemberdayaan masih jauh dari harapan dan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat desa. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan bersifat deskriptif. Data primer diperoleh dengan cara melakukan wawancara dan observasi. Adapun data sekunder diperoleh dari studi pustaka dan dokumentasi selama penelitian berlangsung. Hasil dari penelitian diperoleh data bahwa mayoritas pemerintah desa belum melaksanakan tahapan pembangunan desa sesuai regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Kondisi tersebut disebabkan oleh minimnya kualitas SDM di pemerintahan desa, tidak efektifnya tim penyusun perencanaan desa dan kepentingan politik kepala desa. Sehingga mempengaruhi kualitas dari pelaksanaan tahapan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Copyrights © 2022