Investasi merupakan kegiatan penanaman modal yang bertujuan mendapatkan keuntungan di masa depan dengan memberikan modal (uang). Seiring dengan perkembangan teknologi, kegiatan investasi yang dilakukan masyarakat dapat dilakukan secara online dengan melalui platform online. Upaya dalam mempromosikan dan menawarkan jenis investasi online sering melibatkan influencer sebagai strategi untuk mendapatkan pengikut atau calon investor. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana influencer terhadap investasi ilegal. Metode penelitian dalam tulisan ini adalah normatif melalui studi kepustakaan dengan menggunakan pendekatan konseptual dan analisis. Investasi online dapat menimbulkan risiko dan kerugian bagi pengikutnyaÌŠ yakni kejahatan dari kegiatan investasi online ilegal itu sendiri. Sedangkan akibat dari kejahatan investasi online maka pelaku yang bertanggungjawab bisa dikenakan unsur dalam Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 A ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik.Kata Kunci : Pertanggungjawaban pidana, Influencer, Investasi Ilegal
Copyrights © 2022